Oleh ; Dr. Mukhtar Hadi, M.Si. (Direktur Pascasarjana IAIN Metro)
Pada tanggal 23-24 November 1945, para guru seluruh Indonesia berkumpul mengadakan kongres untuk pertama kalinya di Surakarta. Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang baru beberapa bulan diproklamirkan mendorong seluruh elemen bangsa untuk menata dan memulai segala hal yang berhubungan dengan pengisian kemerdekaan. Dalam bidang pendidikan, Kongres Guru adalah salah satu bentuk dari semangat mengisi kemerdekaan tersebut.
Dalam konggres guru itu, disepakati untuk dibentuknya organisasi wadah para guru yang diberi nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Peristiwa konggres guru itu kemudian hari ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 1994. Sejak saat itu, tanggal 25 November selalu diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
Berbicara soal guru dari masa ke masa tidak akan ada habisnya. Setiap berbicara pendidikan, maka dipastikan kita akan membicarakan guru. Profesi yang mulia ini telah menjadi bagian yang inheren dalam perjalanan kehidupan manusia. Siapapun manusianya dalam perjalanan hidupnya pasti akan mendapatkan sentuhan guru, baik dalam arti guru formal maupun non formal. Guru formal adalah guru-guru di sekolah atau lembaga pendidikan. Guru non formal adalah orang tua kita, para pemimpin, orang-orang yang ditokohkan yang memberikan pengaruh dalam masyarakat.
Namun kedudukan profesi guru yang sangat penting dan mulia ini, terkadang tidak sesuai dengan nasib dan kehidupan mereka. Banyak guru yang hidup dengan keterbatasan ekonomi karena penghasilannya yang kecil. Dinamika soal kesejahteraan guru ini dulu digambarkan oleh Iwan Fals dalam lagu yang berjudul Guru Oemar Bakrie. Seorang guru yang dengan tulus mengajar dan mendidik murid-muridnya namun datang ke sekolah dengan sepeda ontel butut. Pendidik presiden, para menteri, gubernur, dan semua orang hebat ini hidupnya seperti dikebiri. Sebuah gambaran miris tentang kehidupan seorang guru.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah mulai memperhatikan kesejahteraan guru. Bagi guru-guru dengan status PNS secara bertahap gaji mereka dinaikkan, plus ada tambahan berupa tunjangan sertifikasi bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat guru profesional. Bagi guru-guru yang ditempatkan di daerah yang terpencil dan terluar diberikan insentif tambahan daerah terpencil. Status guru honorer dinaikkan menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K). Dengan status baru ini, mereka memiliki penghasilan yang hampir sama dengan guru PNS. Tambahan penghasilan dan kepastian status ini cukup mengangkat harkat dan martabat serta kesejahteraan guru.
Yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah adalah bagi guru-guru honorer yang jumlahnya masih banyak. Kebanyakan mereka berada di daerah pedalaman dan di mengajar pada lembaga pendidikan swasta. Masih sering terdengar mereka hanya dibayar Rp. 300.000 per bulan, itupun diberikan tiga bulan sekali karena menunggu turunnnya dana BOS. Bahkan konon katanya ada guru yang dibayar di bawah angka tersebut. Bagaimana mereka bisa hidup dengan penghasilan sebesar itu? Semoga tambahan penghasilan bagi para guru yang menjadi janji pemerintah baru Prabowo Subianto Sebesar Rp. 2.000.000 bisa terealisir untuk menambah penghasilan guru terutama guru honorer tersebut. Bukan sekedar wacana.
Persoalan kesejahteraan guru secara bertahap mungkin akan segera teratasi sejalan dengan pemihakan dan kebijakan pemerintah dalam masalah ini. Setelah kesejahteraan guru ditingkatkan apa implikasinya bagi mutu pendidikan? Dahulu ketika program sertifikasi guru dicanangkan dan penghasilan guru dinaikkan, maka kualitas pembelajaran dan mutu pendidikan diharapkan juga mengalami peningkatan. Namun apa lacur, hasil beberapa riset yang dilakukan pasca sertifikasi guru, mutu pendidikan belum juga beranjak naik, cenderung stagnan bahkan trennya justru mengalami penurunan.
Pada tataran inilah, para guru harus bisa menjawab tantangan ini. Dahulu ketika kualitas pendidikan menurun maka salah satu yang dinilai sebagai penyebab adalah karena kesejahteraan guru yang rendah, sekarang begitu kesejahteraan guru meningkat apakah mutu pendidikan mengalami peningkatan. Ternyata faktanya belum. Maka menjadi tugas para guru untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya supaya mutu pendidikan juga semakin meningkat seiring dengan naiknya kesejahteraan para guru.
Dewasa ini tantangan yang tidak kalah besar dan dihadapi guru adalah desakan arus digitalisasi yang merangsek dalam dunia pendidikan. Perkembangan dunia yang serba digital, otomatisasi dan autonomisasi serta teknologi Artificial Inteligen (AI) yang masif harus disikapi dengan arif, adaptif dan bijaksana. Guru yang tidak mengikuti perubahan dan perkembangan ini akan menjadi guru yang “jadul”. Alam pikirnya yang lama tidak akan ketemu dengan alam pikir peserta didik yang memang hidup dan dibesarkan di era digital. Sayangnya masih banyak guru yang enggan dan abai dengan tuntutan perubahan ini. Untuk mengatasinya guru dituntut untuk terus belajar dan mengupgrade pengetahuannya agar dapat mendekatkan jarak antara pengalaman guru dengan peserta didik.
Persoalan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas profesionalitas guru juga menjadi persoalan lain dalam memperingati hari guru tahun ini. Banyak guru tersandung kasus hukum ketika menjalankan tugas profesinya sebagai guru. Yang terakhir yang menyita perhatian adalah kasus guru Supriyani yang dilaporkan oleh orang tua wali dengan tuduhan melakukan pemukulan kepada anaknya. Sebelum ini sudah banyak kasus yang serupa di beberapa daerah yang membuat guru terkena kasus hukum ketika menjalankan tugasnya. Guru dituntut untuk memahami aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan tugas profesionalitasnya. Tetapi disisi lain pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru ketika menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru.
Ditengah persoalan dan tantangan tersebut tentu kita tidak berhenti berharap agar guru-guru Indonesia kedepan menjadi semakin sejahtera. Dengan kesejahteraan itu mereka akan menjadi guru yang berintegritas, kompeten dan profesional. Harapan itu telah disimpulkan dalam motto hari guru Nasional tahun 2024: Guru Hebat, Indonesia Kuat. Selamat Hari Guru. (MH.25.11.24)
oke